BOALEMO, newsline.id – Maraknya jaringan retail WiFi ilegal skala RT/RW di Kabupaten Boalemo menjadi sorotan tajam. Menjamurnya praktik bisnis internet tanpa izin ini dinilai sebagai bukti nyata atas lemahnya fungsi pengawasan dan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boalemo.
Sikap tertutup dan tidak siapnya instansi terkait semakin mempertegas buruknya tata kelola pengawasan ini. Saat mencoba dikonfirmasi oleh awak media, pihak Diskominfo Boalemo terkesan menghindar. Pejabat berwenang tidak berada di tempat saat didatangi ke kantornya, dan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, pihak Kominfo enggan mengangkat panggilan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Boalemo yang berhasil ditemui langsung di ruang kerjanya, memberikan respons yang mengecewakan. Kadis PTSP mengaku bahwa saat ini jaringan di kantornya sedang bermasalah. Akibatnya, pihak PTSP sama sekali belum mengantongi data terkait perusahaan maupun penyelenggara WiFi mana saja yang telah terdaftar secara resmi di Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pegiat telekomunikasi di Boalemo menilai alasan teknis dan sikap bungkam ini menunjukkan ketidakberdayaan sekaligus pembiaran dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Bagaimana mungkin bisnis yang menggunakan infrastruktur fisik seperti penarikan kabel di fasilitas umum bisa luput dari pengawasan? Sikap Kominfo yang sulit dihubungi dan PTSP yang mengaku tidak punya data karena alasan jaringan rusak adalah potret nyata rapuhnya sistem pengawasan di daerah ini,” ujar salah satu pegiat telekomunikasi setempat.
Kerugian Berlapis: Dari Pajak hingga Keselamatan Warga
Modus operandi “RT/RW Net Ilegal” ini dilakukan dengan membeli satu paket internet dari penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) resmi, lalu dijual kembali secara eceran ke puluhan rumah warga demi meraup keuntungan pribadi.
Ketidakhadiran pemerintah daerah dalam menertibkan praktik ini berdampak pada kerugian berlapis:
Kebocoran Pendapatan Daerah: Pemkab Boalemo kehilangan potensi retribusi dan pajak daerah karena aktivitas bisnis ini berjalan sepenuhnya di bawah radar hukum akibat nihilnya data di DPMPTSP.
Ancaman Keselamatan: Instalasi kabel udara yang dipasang oleh penyedia ilegal dilakukan asal-asalan tanpa standar teknis, sehingga mengancam keselamatan warga dan memperburuk estetika tata ruang kota.
Pelanggaran Hukum Serius: Praktik ini melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sesuai ketetapan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, pelaku re-seller internet tanpa KBLI 61994 resmi via sistem OSS diancam pidana penjara hingga 10 tahun.
Daerah Luar Jawa Minim Pengawasan
Meskipun Kementerian Kominfo RI mengklaim telah menindak 150 penyelenggara ISP ilegal sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2024, efektivitas penegakan hukum tersebut dinilai mandek dan tidak menyentuh wilayah luar pulau Jawa, termasuk Kabupaten Boalemo.
Masyarakat mendesak agar Diskominfo dan DPMPTSP Boalemo berhenti berlindung di balik alasan klasik seperti keterbatasan data atau gangguan jaringan kantor. Pemkab Boalemo dituntut segera mengambil tindakan konkret, mulai dari melakukan sidak lapangan, pendataan paksa, hingga tindakan tegas berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah tidak boleh kalah oleh pelaku bisnis ilegal. Jika tujuannya adalah pemerataan akses internet di desa, Pemkab Boalemo seharusnya aktif melakukan pembinaan—seperti mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pelaku usaha lokal untuk melegalkan usahanya melalui jalur resmi—bukan justru menutup mata dan sulit dikonfirmasi atas pelanggaran hukum yang terjadi di depan rumah sendiri.(Isjan)










