BOALEMO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Boalemo bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Selasa (24/2/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda guna menyempurnakan materi regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Pansus DPRD Boalemo bersama OPD terkait membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan upaya pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan perumahan dan permukiman yang masuk kategori kumuh di wilayah Kabupaten Boalemo.
Anggota DPRD Boalemo, Arman Naway, mengatakan pembahasan Ranperda tersebut bertujuan untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjadi dasar dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di daerah.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting guna mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam upaya pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Boalemo,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui pembahasan bersama OPD pengampu, berbagai masukan dan data teknis dapat dihimpun sehingga substansi Ranperda menjadi lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Dengan adanya Ranperda tersebut, DPRD Boalemo berharap penanganan kawasan permukiman kumuh dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (*)











