BOALEMO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Boalemo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Kemudahan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro bersama instansi terkait, Rabu (11/2/2026).
Rapat tersebut turut melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boalemo sebagai salah satu dinas teknis yang berkaitan langsung dengan pengembangan usaha mikro di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus DPRD Boalemo membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, termasuk kemudahan akses perizinan, dukungan pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha di Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Komisi III DPRD Boalemo, Arman Naway, mengatakan pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk memastikan adanya regulasi yang mampu memberikan perlindungan serta kemudahan bagi pelaku usaha mikro di daerah.
Menurutnya, usaha mikro memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sehingga perlu mendapatkan dukungan melalui kebijakan yang berpihak pada pengembangan usaha kecil.
“Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan, kemudahan, serta pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro sehingga mereka dapat berkembang dan berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda tersebut akan terus dilakukan bersama instansi terkait guna menyempurnakan materi regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui pembahasan ini, DPRD Boalemo berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Boalemo. (*)











