BOALEMO, newsline.id — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo, Muhammad Amin, memastikan bahwa revisi pasal 84 dalam dokumen RTRW yang baru difinalisasi telah memperluas cakupan wilayah pertambangan di seluruh kecamatan di Boalemo, kecuali Tilamuta.
Dalam rancangan sebelumnya, hanya satu wilayah yang tercantum sebagai kawasan pertambangan. Namun, setelah melalui proses konsultasi dan revisi, wilayah tambang kini diperluas berdasarkan masukan dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Difinalisasi tadi itu lebih dicermati, terutama di pasal 84 tentang sektor pertambangan. Kalau sebelumnya hanya satu wilayah, sekarang disesuaikan dengan masukan masyarakat, provinsi, dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Amin usai rapat finalisasi RTRW, Selasa (28/10/2025).
Amin menegaskan bahwa dalam dokumen RTRW, penetapan pertambangan hanya dilakukan pada level batas wilayah secara umum. Adapun rincian teknis seperti lokasi spesifik dan luas area pertambangan akan diatur lebih lanjut melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“RTRW hanya menetapkan wilayahnya. Spesifik di mana dan berapa luasnya, nanti diatur secara teknis di WPR dan IPR. Jadi isu bahwa pemerintah membatasi sektor ini, saya kira sudah terjawab di finalisasi tadi,” katanya.
Tilamuta Dikecualikan, Enam Kecamatan Lain Masuk Zona Tambang
Amin menjelaskan bahwa Kecamatan Tilamuta tidak dimasukkan sebagai wilayah pertambangan karena statusnya sebagai ibu kota kabupaten. Wilayah tersebut diprioritaskan untuk pengembangan infrastruktur perkotaan dan layanan publik.
“Tilamuta kan wilayah vital. Maka infrastruktur perkotaan diutamakan di situ. Enam kecamatan lainnya seluruhnya termasuk kawasan pertambangan, kecuali yang beririsan dengan hutan lindung,” terangnya.
Kawasan Industri Turut Diperluas
Selain sektor pertambangan, revisi RTRW juga mencakup penyesuaian pada kawasan industri. Bila sebelumnya hanya satu kecamatan yang ditetapkan sebagai zona industri, kini cakupannya diperluas hingga meliputi Kecamatan Wonosari dan Botumoito.
Amin menyebut langkah ini diambil berdasarkan kajian pertumbuhan lalu lintas logistik serta potensi pengembangan ekonomi jangka panjang.
“Tiga wilayah itu tepat kalau dijadikan basis industri Boalemo, paling tidak untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Boalemo Masih Tahap Tambang Rakyat
Menanggapi dinamika pertambangan di Boalemo, Amin menilai bahwa daerahnya masih berada pada tahapan pertambangan rakyat dan belum siap memasuki sektor tambang berskala besar.
“Kalau Boalemo, kita masih di wilayah tambang rakyat. Belum bisa masuk pada sektor industri tambang besar karena kita belum siap,” jelasnya.
Amin menambahkan bahwa seluruh rangkaian pembahasan Pansus RTRW telah selesai dan dokumen final akan segera disampaikan pada rapat paripurna untuk disetujui bersama pemerintah daerah.
“Kerja Pansus sudah berakhir, dan kami sepakat untuk memparipurnakan bersama pemerintah daerah,” tutupnya.











