Pelaku Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng ditangkap di Tangerang

Saturday, 1 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu.Sulteng.Newsline. Id –Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 29 Januari 2025 di Ciputat Tangerang Selatan.

Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Kabidhumas itu juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

“Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang” jelasnya.

Djoko juga menjelaskan, nomor whatsapp +6281293100591 mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +6281353048067 mengaku Dirreskrimsus. Selanjutnya uang yang diminta diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan” terang Djoko.

Lanjut Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba.

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas,” pinta Kabidhumas.

Pelaku SAN saat ini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Warga Desa Pangea Geger, Pria 53 Tahun Tewas Ditikam
Satreskrim Polres Boalemo Perkuat Bukti Kasus PETI Lewat Uji Laboratorium
Dipicu Cemburu, Pria di Boalemo Tega Habisi Nyawa Pemuda 23 Tahun
Dua Pria Saling Lapor, Polisi Tetapkan Keduanya sebagai Tersangka
Polres Pohuwato Amankan Excavator dan Dua Terduga PETI di Taluduyunu
Oknum Sales PT Borwita Gorontalo Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Uang dan Barang Perusahaan
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Tag :

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 13:42 WITA

Warga Desa Pangea Geger, Pria 53 Tahun Tewas Ditikam

Tuesday, 24 February 2026 - 22:46 WITA

Satreskrim Polres Boalemo Perkuat Bukti Kasus PETI Lewat Uji Laboratorium

Monday, 5 January 2026 - 17:55 WITA

Dipicu Cemburu, Pria di Boalemo Tega Habisi Nyawa Pemuda 23 Tahun

Friday, 28 November 2025 - 00:49 WITA

Dua Pria Saling Lapor, Polisi Tetapkan Keduanya sebagai Tersangka

Friday, 21 November 2025 - 11:46 WITA

Polres Pohuwato Amankan Excavator dan Dua Terduga PETI di Taluduyunu

Berita Terbaru