Pelaku Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng ditangkap di Tangerang

Saturday, 1 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu.Sulteng.Newsline. Id –Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 29 Januari 2025 di Ciputat Tangerang Selatan.

Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Kabidhumas itu juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

“Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang” jelasnya.

Djoko juga menjelaskan, nomor whatsapp +6281293100591 mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +6281353048067 mengaku Dirreskrimsus. Selanjutnya uang yang diminta diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan” terang Djoko.

Lanjut Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba.

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas,” pinta Kabidhumas.

Pelaku SAN saat ini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkasnya.(*)

Berita Terkait

PT Agro Aman Nusantara Gandeng Penyuluh Perkuat Penggunaan Silika Dukung Program PM AAS
Polisi Berhasil Amankan 16 Batang Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal
Siapa di Balik PETI Hutino? Desakan Publik Menguat untuk Usut Pemodal Utama
Diduga Anggota DPRD Terlibat PETI di Cagar Alam Panua, APH Dipertanyakan
Satreskrim Polres Boalemo Gagalkan Pengiriman 70 Galon Solar Subsidi
Tim URC Satreskrim Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Indekos POHUWATO
Gabungan Polres Boalemo Perkuat Penyelidikan Kasus Hilangnya Eca, Tim Khusus Terus Dalami Petunjuk
Polres Pohuwato Tindak Tegas Aktivitas PETI di Desa Teratai, Wujud Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 30 September 2026 - 18:26 WITA

PT Agro Aman Nusantara Gandeng Penyuluh Perkuat Penggunaan Silika Dukung Program PM AAS

Monday, 7 September 2026 - 11:08 WITA

Polisi Berhasil Amankan 16 Batang Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Friday, 21 August 2026 - 23:11 WITA

Siapa di Balik PETI Hutino? Desakan Publik Menguat untuk Usut Pemodal Utama

Friday, 21 August 2026 - 22:52 WITA

Diduga Anggota DPRD Terlibat PETI di Cagar Alam Panua, APH Dipertanyakan

Friday, 7 August 2026 - 23:15 WITA

Satreskrim Polres Boalemo Gagalkan Pengiriman 70 Galon Solar Subsidi

Berita Terbaru

Kab. Gorontalo

Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:04 WITA