BOALEMO, newsline.id – Pemerintah Kabupaten Boalemo akhirnya memberikan klarifikasi atas polemik yang berkembang terkait satu unit mobil dinas baru yang disebut-sebut telah dihibahkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pemerintah daerah memastikan informasi tersebut tidak benar karena kendaraan tersebut hanya digunakan melalui mekanisme pinjam pakai.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo, Safrudin Saidi, menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan operasional oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melalui prosedur administrasi yang sah berdasarkan surat permohonan resmi dari institusi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mengajukan surat permohonan penggunaan kendaraan operasional kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo dengan nomor B-869/P.5.2/Cum.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
“Permohonan peminjaman kendaraan ini sudah diajukan secara resmi oleh pihak Kejati sejak tahun lalu. Seluruh dokumen administrasi dan surat menyuratnya tercatat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo,” ujar Safrudin kepada wartawan.
Menurutnya, pemberian fasilitas kendaraan operasional melalui mekanisme pinjam pakai merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Safrudin menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melainkan juga dapat diberikan kepada instansi vertikal lainnya sepanjang memenuhi ketentuan dan kebutuhan yang ada.
“Prinsipnya, pinjam pakai kendaraan operasional ini merupakan bagian dari sinergitas antarlembaga. Jadi bukan hanya kejaksaan yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, tetapi juga instansi vertikal lainnya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menanggapi adanya informasi bahwa kendaraan tersebut belum tercatat dalam daftar aset daerah, Safrudin menjelaskan kondisi itu disebabkan proses administrasi kendaraan masih berlangsung.
Ia menerangkan, mobil dinas tersebut merupakan kendaraan baru sehingga sejumlah dokumen pendukung dari pihak dealer masih dalam tahap penyelesaian. Selama dokumen tersebut belum lengkap, kendaraan belum dapat dicatat secara resmi sebagai aset daerah.
“Karena kendaraan ini masih baru, dokumen pendukungnya belum sepenuhnya lengkap dari dealer. Selama persyaratan administrasi belum rampung, maka sesuai ketentuan kendaraan tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam daftar aset daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Safrudin memastikan kendaraan tersebut tetap berada dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Untuk sementara, kendaraan masih tercatat dalam pengelolaan Bagian Umum Sekretariat Daerah sambil menunggu seluruh dokumen administrasi selesai.
“Jadi tidak benar jika ada anggapan kendaraan tersebut hilang atau dialihkan secara tidak sah. Semua proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pemkab menegaskan, penggunaan kendaraan operasional oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai, bukan hibah, sehingga kepemilikan kendaraan tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Boalemo. (*)










