Pemkab Boalemo Luruskan Isu Mobil Dinas, Statusnya Masih Dalam Pengawasan Daerah

Friday, 26 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BOALEMO, newsline.id  – Pemerintah Kabupaten Boalemo akhirnya memberikan klarifikasi atas polemik yang berkembang terkait satu unit mobil dinas baru yang disebut-sebut telah dihibahkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pemerintah daerah memastikan informasi tersebut tidak benar karena kendaraan tersebut hanya digunakan melalui mekanisme pinjam pakai.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo, Safrudin Saidi, menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan operasional oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melalui prosedur administrasi yang sah berdasarkan surat permohonan resmi dari institusi tersebut.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mengajukan surat permohonan penggunaan kendaraan operasional kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo dengan nomor B-869/P.5.2/Cum.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

“Permohonan peminjaman kendaraan ini sudah diajukan secara resmi oleh pihak Kejati sejak tahun lalu. Seluruh dokumen administrasi dan surat menyuratnya tercatat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo,” ujar Safrudin kepada wartawan.

Menurutnya, pemberian fasilitas kendaraan operasional melalui mekanisme pinjam pakai merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Safrudin menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melainkan juga dapat diberikan kepada instansi vertikal lainnya sepanjang memenuhi ketentuan dan kebutuhan yang ada.

“Prinsipnya, pinjam pakai kendaraan operasional ini merupakan bagian dari sinergitas antarlembaga. Jadi bukan hanya kejaksaan yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, tetapi juga instansi vertikal lainnya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Menanggapi adanya informasi bahwa kendaraan tersebut belum tercatat dalam daftar aset daerah, Safrudin menjelaskan kondisi itu disebabkan proses administrasi kendaraan masih berlangsung.

Ia menerangkan, mobil dinas tersebut merupakan kendaraan baru sehingga sejumlah dokumen pendukung dari pihak dealer masih dalam tahap penyelesaian. Selama dokumen tersebut belum lengkap, kendaraan belum dapat dicatat secara resmi sebagai aset daerah.

“Karena kendaraan ini masih baru, dokumen pendukungnya belum sepenuhnya lengkap dari dealer. Selama persyaratan administrasi belum rampung, maka sesuai ketentuan kendaraan tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam daftar aset daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Safrudin memastikan kendaraan tersebut tetap berada dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Untuk sementara, kendaraan masih tercatat dalam pengelolaan Bagian Umum Sekretariat Daerah sambil menunggu seluruh dokumen administrasi selesai.

“Jadi tidak benar jika ada anggapan kendaraan tersebut hilang atau dialihkan secara tidak sah. Semua proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pemkab menegaskan, penggunaan kendaraan operasional oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai, bukan hibah, sehingga kepemilikan kendaraan tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Boalemo. (*)

Berita Terkait

Bupati Sofyan Terima Kunjungan Reses Anggota DPR RI Rusli Habibie, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Bupati Sofyan Terima Kunjungan Reses Anggota DPR RI Rusli Habibie, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
HUT Ke-81 RI Jadi Momentum Penguatan Inovasi dan Pelayanan, Mahmud Bobihu,Kemenag Gorontalo Ajak ASN Berkarya Nyata
Kanwil Kemenhaj Gorontalo Perkuat Layanan Tanpa Pungutan, Integritas Jadi Komitmen
Mahmud Bobihu Perkuat Budaya Evaluasi Kinerja, Dorong Satker Kemenag Gorontalo Tingkatkan Mutu Layanan Publik
Proyek pembangunan Kantor Bupati Diduga Bermasalah, Wartawan di Larang Mengambil Gambar Pekerjaan
Terima Ranperda RTRW, Ketua DPRD: Tata Ruang Menentukan Arah Pembangunan Kabupaten Gorontalo 20 Tahun ke Depan
Bupati Sofyan Letakkan Fondasi Pembangunan 20 Tahun, Ranperda RTRW Resmi Diserahkan ke DPRD

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44 WITA

Bupati Sofyan Terima Kunjungan Reses Anggota DPR RI Rusli Habibie, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Wednesday, 5 August 2026 - 11:41 WITA

Bupati Sofyan Terima Kunjungan Reses Anggota DPR RI Rusli Habibie, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:56 WITA

HUT Ke-81 RI Jadi Momentum Penguatan Inovasi dan Pelayanan, Mahmud Bobihu,Kemenag Gorontalo Ajak ASN Berkarya Nyata

Tuesday, 4 August 2026 - 18:49 WITA

Kanwil Kemenhaj Gorontalo Perkuat Layanan Tanpa Pungutan, Integritas Jadi Komitmen

Tuesday, 4 August 2026 - 16:31 WITA

Mahmud Bobihu Perkuat Budaya Evaluasi Kinerja, Dorong Satker Kemenag Gorontalo Tingkatkan Mutu Layanan Publik

Berita Terbaru