Newsline, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Boalemo memperkuat komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Boalemo, Rum Pagau, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo di Grand Amalia Hotel, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Rum Pagau menilai kehadiran Perda menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terutama kelompok pekerja rentan yang selama ini belum memperoleh jaminan sosial secara optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini aparatur sipil negara telah memperoleh jaminan sosial. Namun, kita juga harus memikirkan masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan, tukang panjat kelapa, dan profesi lainnya yang memiliki risiko tinggi. Mereka juga membutuhkan perlindungan,” ujar Rum Pagau.
Menurutnya, penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan adanya perlindungan tersebut, risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial lainnya tidak sepenuhnya menjadi beban keluarga, tetapi ditanggung melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Karena itu, ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat segera diselesaikan agar menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Boalemo.
“Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk menghadirkan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau,” tambahnya.
DPRD Siap Dukung Perda
Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi itu menjadi instrumen penting untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ia menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
“Sebagai pimpinan DPRD, kami sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang sangat penting karena memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja,” katanya.
Menurut Karyawan, Perda nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja jasa konstruksi, pedagang, dan berbagai profesi lainnya.
“DPRD Kabupaten Boalemo siap mendukung pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah ini. Harapan kami, regulasi tersebut dapat mempercepat tercapainya Universal Coverage Jamsostek sehingga seluruh pekerja di Kabupaten Boalemo memperoleh perlindungan yang layak,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, beserta jajaran yang dinilai konsisten memberikan edukasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Masih Ada 50 Ribu Pekerja Belum Terlindungi
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, mengungkapkan bahwa perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Boalemo masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, potensi tenaga kerja di Kabupaten Boalemo mencapai sekitar 75.000 orang. Namun, baru sekitar 25.000 pekerja yang telah menjadi peserta aktif.
Artinya, masih terdapat sekitar 50.000 pekerja yang belum memperoleh perlindungan, sehingga cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Boalemo saat ini baru mencapai 33,3 persen.
Sanco optimistis target perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja dapat dicapai secara bertahap apabila didukung regulasi yang kuat dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Peraturan Daerah ini akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dukungan pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, pemerintah desa, hingga seluruh elemen masyarakat, kami optimistis target perlindungan terhadap 75.000 tenaga kerja atau UCJ 100 persen dapat diwujudkan secara bertahap,” jelasnya.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga meningkatkan produktivitas tenaga kerja, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
FGD tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo Yakop Jusuf Muda, Kepala Cabang Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini, Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja jasa konstruksi, pekerja keagamaan, dan pekerja sektor informal lainnya, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh. Hal ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Boalemo yang lebih sejahtera, tangguh, dan berkeadilan.
Penulis : Admin










