LIMBOTO|newsline.id — Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali membuktikan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin (10/3), Pemkab Gorontalo resmi mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahap II untuk bulan Maret 2025 dengan total anggaran sebesar Rp6,3 miliar. Sebanyak 2.633 ASN yang tersebar di berbagai instansi kini dapat menerima hak mereka, memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan menegaskan bahwa pencairan ini merupakan langkah nyata dalam menjalankan instruksi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo untuk memastikan hak ASN terpenuhi tanpa kendala.
“Kami memastikan pembayaran TPP ASN berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap dedikasi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Hariyanto Manan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencairan TPP Tahap II ini menyusul pembayaran TPP Tahap I untuk Bulan Februari 2025 yang telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Dengan pencairan ini, ASN diharapkan lebih tenang dan fokus dalam bekerja, terutama di tengah atmosfer Bulan Suci Ramadhan yang membutuhkan stabilitas finansial lebih besar.
Lebih dari sekadar pemenuhan hak, pencairan TPP ini berperan besar dalam meningkatkan daya beli ASN. Di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadhan, tambahan penghasilan ini menjadi dorongan penting bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan keperluan sehari-hari.
Kebijakan ini juga berimplikasi pada stabilitas ekonomi daerah. Dengan meningkatnya daya beli ASN, perputaran ekonomi lokal diharapkan semakin menguat, memberi dampak positif bagi sektor perdagangan dan usaha kecil menengah (UKM). Ini sejalan dengan strategi Pemkab Gorontalo dalam menjaga keseimbangan ekonomi daerah melalui kebijakan berbasis kesejahteraan pegawai.
Pemkab Gorontalo berkomitmen memastikan hak-hak ASN terus terpenuhi tepat waktu.
Langkah ini bukan hanya tentang gaji tambahan, tetapi juga tentang menciptakan birokrasi yang lebih profesional, sejahtera, dan produktif dalam melayani masyarakat.
Dengan pencairan TPP ini,
diharapkan ASN semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai demi mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.(**)











