TNI AL Tangkap Ekskavator di Kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang Pohuwato

Friday, 1 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO, Newsline.id, – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo melalui Pos TNI AL (Posal) Pohuwato Lettu Laut (T) Sutiyono bersama tim Kodaeral VIII Quick Respond (R8QR)  Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, SE, M.Tr.Opsla (Danlanal Gorontalo) mengumpulkan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang diduga digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. (1/05/2026)

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Intel Lanal Gorontalo pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk tambak baru di kawasan yang termasuk kawasan konservasi mangrove dan cagar alam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Intel segera berkoordinasi dan bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.00 WITA. Setibanya di kawasan yang dilaporkan, tim menemukan satu unit ekskavator tengah beroperasi membuka lahan baru di dalam area cagar alam.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinasi kemudian dilakukan dengan Posal Pohuwato.

Berdasarkan informasi warga Desa Sidowonge, tim gabungan kembali bergerak ke titik lokasi dan pada pukul 16.30 WITA mendapati alat berat tersebut masih melakukan aktivitas pembukaan lahan tambak.

Petugas langsung menghentikan kegiatan di lokasi. Namun, operator ekskavator melarikan diri saat tiba, meninggalkan alat berat di area tersebut dan kabur ke arah semak-semak.

Berdasarkan keterangan pekerja tambak di sekitar lokasi, ekskavator tersebut diduga digunakan untuk membuka tambak udang dan bandeng. Aktivitas itu disebut-sebut berlangsung atas perintah seorang bernama Agus Salim yang diduga mengendalikan kegiatan di lapangan.

Saat ini, alat berat telah diamankan oleh pihak TNI AL untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang berstatus cagar alam tersebut. Selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik ​​kepolisian untuk ditindak lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang merupakan wilayah yang dilindungi, sehingga segala bentuk aktivitas pembukaan lahan tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan mengancam kelestarian ekosistem mangrove di wilayah pesisir Pohuwato.(Tim)

Berita Terkait

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan
Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades
Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator
UPT Imigrasi Pohuwato Jalan, Pengawasan Laut Jadi PR
LANAL GORONTALO PANEN RAYA JAGUNG PERDANA, DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Ekskavator Ilegal di Cagar Alam Tanjung Panjang: Ditangkap TNI-AL, Mandek di Gakkumdu?
Babak Baru Kasus Dugaan Pencabulan Kades Buhu Jaya, Penyidik Segera Gelar Perkara
Polemik Tambang Pohuwato Memanas, Bupati Minta Perusahaan Tahan Langkah

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 15:15 WITA

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan

Thursday, 4 June 2026 - 15:05 WITA

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades

Monday, 1 June 2026 - 23:20 WITA

Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator

Monday, 1 June 2026 - 10:50 WITA

UPT Imigrasi Pohuwato Jalan, Pengawasan Laut Jadi PR

Thursday, 28 May 2026 - 21:41 WITA

LANAL GORONTALO PANEN RAYA JAGUNG PERDANA, DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Berita Terbaru

Gorontalo

Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati

Thursday, 4 Jun 2026 - 15:12 WITA