POHUWATO, Newsline.id, – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo melalui Pos TNI AL (Posal) Pohuwato Lettu Laut (T) Sutiyono bersama tim Kodaeral VIII Quick Respond (R8QR) Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, SE, M.Tr.Opsla (Danlanal Gorontalo) mengumpulkan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang diduga digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. (1/05/2026)
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Intel Lanal Gorontalo pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk tambak baru di kawasan yang termasuk kawasan konservasi mangrove dan cagar alam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Intel segera berkoordinasi dan bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.00 WITA. Setibanya di kawasan yang dilaporkan, tim menemukan satu unit ekskavator tengah beroperasi membuka lahan baru di dalam area cagar alam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi kemudian dilakukan dengan Posal Pohuwato.
Berdasarkan informasi warga Desa Sidowonge, tim gabungan kembali bergerak ke titik lokasi dan pada pukul 16.30 WITA mendapati alat berat tersebut masih melakukan aktivitas pembukaan lahan tambak.
Petugas langsung menghentikan kegiatan di lokasi. Namun, operator ekskavator melarikan diri saat tiba, meninggalkan alat berat di area tersebut dan kabur ke arah semak-semak.
Berdasarkan keterangan pekerja tambak di sekitar lokasi, ekskavator tersebut diduga digunakan untuk membuka tambak udang dan bandeng. Aktivitas itu disebut-sebut berlangsung atas perintah seorang bernama Agus Salim yang diduga mengendalikan kegiatan di lapangan.
Saat ini, alat berat telah diamankan oleh pihak TNI AL untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang berstatus cagar alam tersebut. Selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk ditindak lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang merupakan wilayah yang dilindungi, sehingga segala bentuk aktivitas pembukaan lahan tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan mengancam kelestarian ekosistem mangrove di wilayah pesisir Pohuwato.(Tim)










