BOALEMO, newsline.id — Wakil Presiden BEM UNUGO, Wahyudin S. Dai, mengecam keras tindakan sejumlah debt collector yang belakangan ini diduga melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga Boalemo secara sepihak dan tanpa prosedur hukum. Sabtu (29/11/2025).
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Wahyudin, debt collector yang beroperasi di wilayah Boalemo kerap bertindak semena-mena. Salah satu kasus yang menonjol adalah peristiwa penganiayaan terhadap seorang pengemudi bentor yang merekam aksi pembukaan paksa kendaraan di Jembatan Soeharto, Tilamuta. Perilaku seperti ini, kata Wahyudin, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan melalui proses hukum resmi, seperti eksekusi pengadilan atau lembaga yang berwenang. Penarikan secara paksa tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan, intimidasi, hingga tindak pidana.
Lebih jauh, Wahyudin menyinggung Pasal 306 Undang-Undang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda ratusan miliar rupiah bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam proses penagihan utang.
“Ini bukan hal sepele. Ada payung hukum yang jelas dan sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang menarik kendaraan tanpa prosedur,” tegasnya.
Selain kasus pengemudi bentor, berbagai laporan lain dari warga Boalemo menyebutkan bahwa debt collector sering melakukan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik terhadap masyarakat yang mencoba mempertahankan kendaraannya. Aksi-aksi tersebut disebut sudah berulang dan meresahkan.
“Mereka bertindak layaknya preman. Ini bukan satu-dua kasus, tapi sudah banyak dan terus berulang. Warga hidup dalam ketakutan,” ungkap Wahyudin.
Wahyudin mendesak Kapolres Boalemo untuk segera mengambil langkah tegas menindak para pelaku dan memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
“Kapolres harus memberikan tekanan kepada aparat agar kasus-kasus ini ditangani serius dan para pelaku ditindak sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketakutan,” ujarnya. (*)











