BOALEMO, newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu. Senin (05/01/2026).
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026. Tersangka berinisial IPT alias Isran (24), warga Desa Kramat, tega menghabisi nyawa korban bernama Kadir Palaa (23).
Kejadian bermula saat tersangka secara tidak sengaja melihat istrinya berboncengan mesra dengan korban. Pemandangan tersebut memicu emosi tersangka yang sebelumnya telah menaruh kecurigaan adanya hubungan terlarang antara keduanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melihat kejadian itu, tersangka pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau badik sepanjang kurang lebih 40 sentimeter,” ujar Iptu Nurwahid dalam konferensi pers.
Usai mengambil senjata tajam, tersangka mendatangi istrinya untuk mengonfrontasi hubungan tersebut. Dari informasi yang diperoleh, tersangka kemudian mengetahui keberadaan korban yang saat itu berada di sebuah tempat pangkas rambut.
Tersangka mendatangi lokasi tersebut dan sempat menyampaikan bahwa dirinya dan sang istri hanya pisah ranjang serta belum resmi bercerai secara hukum. Tanpa peringatan panjang, tersangka langsung mendekati korban dan menusukkan pisau badik ke arah perut korban.
Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berkat koordinasi cepat antar-satuan kepolisian, pelarian tersangka berhasil dihentikan. Isran ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik sepanjang 40 sentimeter yang digunakan tersangka dalam aksi pembunuhan tersebut.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun akibat luka tusuk yang cukup parah, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di sel tahanan Mapolres Boalemo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 458 KUHP, dan Pasal 466 KUHP. (*)











