Dipicu Cemburu, Pria di Boalemo Tega Habisi Nyawa Pemuda 23 Tahun

Monday, 5 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOALEMO, newsline.id  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu. Senin (05/01/2026).

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026. Tersangka berinisial IPT alias Isran (24), warga Desa Kramat, tega menghabisi nyawa korban bernama Kadir Palaa (23).

Kejadian bermula saat tersangka secara tidak sengaja melihat istrinya berboncengan mesra dengan korban. Pemandangan tersebut memicu emosi tersangka yang sebelumnya telah menaruh kecurigaan adanya hubungan terlarang antara keduanya.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melihat kejadian itu, tersangka pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau badik sepanjang kurang lebih 40 sentimeter,” ujar Iptu Nurwahid dalam konferensi pers.

Usai mengambil senjata tajam, tersangka mendatangi istrinya untuk mengonfrontasi hubungan tersebut. Dari informasi yang diperoleh, tersangka kemudian mengetahui keberadaan korban yang saat itu berada di sebuah tempat pangkas rambut.

Tersangka mendatangi lokasi tersebut dan sempat menyampaikan bahwa dirinya dan sang istri hanya pisah ranjang serta belum resmi bercerai secara hukum. Tanpa peringatan panjang, tersangka langsung mendekati korban dan menusukkan pisau badik ke arah perut korban.

Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berkat koordinasi cepat antar-satuan kepolisian, pelarian tersangka berhasil dihentikan. Isran ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik sepanjang 40 sentimeter yang digunakan tersangka dalam aksi pembunuhan tersebut.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun akibat luka tusuk yang cukup parah, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di sel tahanan Mapolres Boalemo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 458 KUHP, dan Pasal 466 KUHP. (*)

Berita Terkait

Klarifikasi Viral Status WA Anggota Polri, Kapolres Perintahkan Propam Lakukan Pemeriksaan
Viral, Rekaman Status Video WhatsApp Oknum Polres Pohuwato Di duga Terlibat Jual Beli Emas
Ketua Komisi I DPRD Boalemo: Seleksi Sekda Harus Transparan dan Bebas Intervensi
Fraksi Golkar DPRD Boalemo Desak Pemerataan Pembangunan hingga Desa
Paripurna DPRD Boalemo Bahas LKPJ 2025, Fraksi Soroti PAD dan Transparansi Anggaran
Hardi Mopangga Soroti Kebijakan WFA ASN di Boalemo, Dinilai Tak Selaras dengan Pemberian TPP
Jelang Ketupat, Ketua DPRD Boalemo Ingatkan Warga Jaga Ketertiban
Kisah Iqbal dan Driver Pohuwato: Bangkit Bersama Pani Gold Mine

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 20:53 WITA

Klarifikasi Viral Status WA Anggota Polri, Kapolres Perintahkan Propam Lakukan Pemeriksaan

Sunday, 5 April 2026 - 14:05 WITA

Viral, Rekaman Status Video WhatsApp Oknum Polres Pohuwato Di duga Terlibat Jual Beli Emas

Tuesday, 31 March 2026 - 19:06 WITA

Ketua Komisi I DPRD Boalemo: Seleksi Sekda Harus Transparan dan Bebas Intervensi

Monday, 30 March 2026 - 19:04 WITA

Fraksi Golkar DPRD Boalemo Desak Pemerataan Pembangunan hingga Desa

Monday, 30 March 2026 - 19:01 WITA

Paripurna DPRD Boalemo Bahas LKPJ 2025, Fraksi Soroti PAD dan Transparansi Anggaran

Berita Terbaru