Dipicu Cemburu, Pria di Boalemo Tega Habisi Nyawa Pemuda 23 Tahun

Monday, 5 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOALEMO, newsline.id  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu. Senin (05/01/2026).

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026. Tersangka berinisial IPT alias Isran (24), warga Desa Kramat, tega menghabisi nyawa korban bernama Kadir Palaa (23).

Kejadian bermula saat tersangka secara tidak sengaja melihat istrinya berboncengan mesra dengan korban. Pemandangan tersebut memicu emosi tersangka yang sebelumnya telah menaruh kecurigaan adanya hubungan terlarang antara keduanya.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melihat kejadian itu, tersangka pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau badik sepanjang kurang lebih 40 sentimeter,” ujar Iptu Nurwahid dalam konferensi pers.

Usai mengambil senjata tajam, tersangka mendatangi istrinya untuk mengonfrontasi hubungan tersebut. Dari informasi yang diperoleh, tersangka kemudian mengetahui keberadaan korban yang saat itu berada di sebuah tempat pangkas rambut.

Tersangka mendatangi lokasi tersebut dan sempat menyampaikan bahwa dirinya dan sang istri hanya pisah ranjang serta belum resmi bercerai secara hukum. Tanpa peringatan panjang, tersangka langsung mendekati korban dan menusukkan pisau badik ke arah perut korban.

Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berkat koordinasi cepat antar-satuan kepolisian, pelarian tersangka berhasil dihentikan. Isran ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik sepanjang 40 sentimeter yang digunakan tersangka dalam aksi pembunuhan tersebut.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun akibat luka tusuk yang cukup parah, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di sel tahanan Mapolres Boalemo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 458 KUHP, dan Pasal 466 KUHP. (*)

Berita Terkait

SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara
Oknum Anggota Kevin Diduga Pengumpul Atensi PETI Sebanyak 11 Eksavator Dengan Atensi 30JT Pernit
Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD
Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo
SiPaTerJam Diluncurkan: Ketika Pelayanan Jaminan Kesehatan Tak Lagi Dimulai dari Antrean
Kadisdikbud Jurni Biahimo Konsolidasikan 19 Korwil, Perkuat Tata Kelola Pendidikan

Berita Terkait

Friday, 2 October 2026 - 16:13 WITA

SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

Friday, 2 October 2026 - 15:26 WITA

Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara

Thursday, 1 October 2026 - 22:26 WITA

Oknum Anggota Kevin Diduga Pengumpul Atensi PETI Sebanyak 11 Eksavator Dengan Atensi 30JT Pernit

Thursday, 1 October 2026 - 12:37 WITA

Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat

Thursday, 1 October 2026 - 12:09 WITA

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketua DPRD Zulfikar Usira Hadiri Peresmian SPPG 3T di Dulamayo Selatan

Friday, 2 Oct 2026 - 14:33 WITA