Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato diduga lalai dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (PerBup) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Plastik hingga aturan tersebut terlanjur disahkan tanpa pembahasan hukum yang matang.
Kelalaian itu kini menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengakui bahwa PerBup Nomor: 100/Pem-DLH/524 tertanggal 29 April 2026 harus ditarik kembali karena belum melalui proses harmonisasi dan telaah hukum secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, regulasi tersebut sudah lebih dulu beredar dan memicu polemik di tengah masyarakat serta ramai dibahas di media sosial.
Asisten Administrasi Umum yang juga menjabat Plh Sekda Pohuwato, Achmad Djuuna, mengungkapkan bahwa Wakil Bupati telah memerintahkan agar draf PerBup tersebut segera ditarik.
“Itu sudah masuk dalam pembahasan kami di Pemkab Pohuwato, dan Wakil Bupati sudah memerintahkan untuk menarik kembali draf PerBup sebelumnya,” ujar Achmad Djuuna saat ditemui di ruang Setda Pohuwato, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa DLH terburu-buru melahirkan regulasi tanpa koordinasi dan pembahasan maksimal dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Padahal, dalam proses pembentukan produk hukum daerah, harmonisasi dan verifikasi menjadi tahapan wajib sebelum sebuah aturan diberlakukan kepada masyarakat.
“Karena sudah menjadi pembahasan di media sosial sehingga wabup memerintahkan menarik kembali PerBup itu,” tambah Achmad.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, memastikan PerBup tersebut belum dapat diberlakukan karena masih harus melalui tahapan verifikasi dan harmonisasi hukum.
“Itu akan diproses lebih lanjut, diverifikasi, dibahas, kemudian diharmonisasi,” tegas Owin.
Fakta bahwa PerBup sudah terbit namun belum melalui pembahasan hukum yang tuntas memunculkan pertanyaan serius terhadap profesionalisme DLH Pohuwato dalam menyusun regulasi publik.
Pemerintah daerah kini terpaksa melakukan evaluasi ulang terhadap aturan tersebut guna menghindari persoalan hukum dan polemik yang lebih luas di masyarakat.










