DLH Pohuwato Diduga Lalai, PerBup Plastik Bermasalah Terlanjur Disahkan

Thursday, 7 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato diduga lalai dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (PerBup) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Plastik hingga aturan tersebut terlanjur disahkan tanpa pembahasan hukum yang matang.

 

Kelalaian itu kini menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengakui bahwa PerBup Nomor: 100/Pem-DLH/524 tertanggal 29 April 2026 harus ditarik kembali karena belum melalui proses harmonisasi dan telaah hukum secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ironisnya, regulasi tersebut sudah lebih dulu beredar dan memicu polemik di tengah masyarakat serta ramai dibahas di media sosial.

 

Asisten Administrasi Umum yang juga menjabat Plh Sekda Pohuwato, Achmad Djuuna, mengungkapkan bahwa Wakil Bupati telah memerintahkan agar draf PerBup tersebut segera ditarik.

 

“Itu sudah masuk dalam pembahasan kami di Pemkab Pohuwato, dan Wakil Bupati sudah memerintahkan untuk menarik kembali draf PerBup sebelumnya,” ujar Achmad Djuuna saat ditemui di ruang Setda Pohuwato, Rabu (6/5/2026).

 

Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa DLH terburu-buru melahirkan regulasi tanpa koordinasi dan pembahasan maksimal dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

 

Padahal, dalam proses pembentukan produk hukum daerah, harmonisasi dan verifikasi menjadi tahapan wajib sebelum sebuah aturan diberlakukan kepada masyarakat.

 

“Karena sudah menjadi pembahasan di media sosial sehingga wabup memerintahkan menarik kembali PerBup itu,” tambah Achmad.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, memastikan PerBup tersebut belum dapat diberlakukan karena masih harus melalui tahapan verifikasi dan harmonisasi hukum.

 

“Itu akan diproses lebih lanjut, diverifikasi, dibahas, kemudian diharmonisasi,” tegas Owin.

 

Fakta bahwa PerBup sudah terbit namun belum melalui pembahasan hukum yang tuntas memunculkan pertanyaan serius terhadap profesionalisme DLH Pohuwato dalam menyusun regulasi publik.

 

Pemerintah daerah kini terpaksa melakukan evaluasi ulang terhadap aturan tersebut guna menghindari persoalan hukum dan polemik yang lebih luas di masyarakat.

Berita Terkait

Irjen Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara
Oknum Anggota Kevin Diduga Pengumpul Atensi PETI Sebanyak 11 Eksavator Dengan Atensi 30JT Pernit
Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD
Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo
SiPaTerJam Diluncurkan: Ketika Pelayanan Jaminan Kesehatan Tak Lagi Dimulai dari Antrean

Berita Terkait

Sunday, 4 October 2026 - 12:20 WITA

Irjen Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Friday, 2 October 2026 - 16:13 WITA

SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

Friday, 2 October 2026 - 15:26 WITA

Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara

Thursday, 1 October 2026 - 15:04 WITA

Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD

Thursday, 1 October 2026 - 12:37 WITA

Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketua DPRD Zulfikar Usira Hadiri Peresmian SPPG 3T di Dulamayo Selatan

Friday, 2 Oct 2026 - 14:33 WITA