BOALEMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor untuk membahas polemik kewajiban kepemilikan **e-Pas Kecil** bagi nelayan tradisional, Rabu (29/4/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menilai kebijakan tersebut berdampak pada akses nelayan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
RDP yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Boalemo dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi II dan Komisi III yang membidangi sektor ekonomi dan pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo, pengelola SPBU Mananggu, SPBU Tilamuta, serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Syahbandar) Tilamuta guna memberikan penjelasan terkait penerapan kebijakan tersebut.
Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat aduan masyarakat Nomor 38/B/PSNB/IV/2026 tertanggal 27 April 2026. Dalam surat itu, nelayan menyampaikan keberatan terhadap kewajiban memiliki e-Pas Kecil bagi perahu berukuran 1 Gross Tonnage (GT) hingga 6 GT.
Persoalan muncul karena dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Sejumlah nelayan mengaku masih mengalami kendala dalam proses pengurusan administrasi sehingga kesulitan memperoleh rekomendasi untuk memenuhi kebutuhan operasional melaut.
Dalam forum RDP, berbagai pihak menyampaikan pandangan terkait penerapan regulasi tersebut. Di satu sisi, penertiban administrasi dinilai penting sebagai bagian dari tata kelola sektor perikanan. Namun di sisi lain, DPRD menilai pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi riil nelayan tradisional agar tidak menghambat aktivitas mereka dalam mencari nafkah.
Salah seorang anggota DPRD Boalemo menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap regulasi yang diterapkan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penataan administrasi memang penting, tetapi implementasinya juga harus mempertimbangkan kondisi nelayan di lapangan sehingga tidak menghambat aktivitas mereka,” ujarnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Boalemo berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil serta memastikan kebijakan yang diterapkan tetap berpihak pada kepentingan nelayan tanpa mengesampingkan aspek kepatuhan terhadap peraturan.










