BOALEMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan, Kemudahan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro melalui rapat finalisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (27/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Arman Naway, menjadi tahapan akhir setelah melalui serangkaian pembahasan, konsultasi, serta sinkronisasi materi untuk memastikan substansi Ranperda selaras dengan kebutuhan pelaku usaha mikro di Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Pansus bersama OPD melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan dalam Ranperda agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usaha mikro di daerah.
Ketua Pansus DPRD Boalemo, Arman Naway, mengatakan penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pelaku usaha mikro sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
“Melalui Ranperda ini kami ingin memastikan pelaku usaha mikro memperoleh perlindungan hukum, kemudahan dalam menjalankan usaha, serta dukungan pemberdayaan yang berkelanjutan agar mampu berkembang dan meningkatkan daya saing,” ujarnya.
Menurut Arman, regulasi tersebut tidak hanya menjadi payung hukum bagi pelaku usaha mikro, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif.
“Ranperda ini bukan sekadar mengatur, tetapi menjadi langkah konkret untuk mendorong tumbuhnya usaha mikro yang lebih mandiri, produktif, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh materi Ranperda telah dibahas secara komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah terkait sehingga implementasinya diharapkan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Rapat finalisasi ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk persetujuan akhir terhadap substansi Ranperda. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diproses sesuai tahapan legislasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Kabupaten Boalemo berharap kehadiran regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses pembinaan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor ekonomi lokal.










