Dua Pria Saling Lapor, Polisi Tetapkan Keduanya sebagai Tersangka

Friday, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO, newsline.id — Kepolisian Resor Pohuwato resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., di Mako Polres Pohuwato, Kamis (27/11/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dua pria berinisial FH alias Uci (27) dan RS (26) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi berbeda, yakni:
LP/B/150/XI/2025 (pelapor RS, terlapor FH)
LP/B/151/XI/2025 (pelapor FH, terlapor RS)
Kedua laporan tersebut mengacu pada satu peristiwa yang sama, di mana kedua pihak saling melakukan kekerasan fisik sehingga masing-masing melaporkan satu sama lain.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan, kejadian terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dini hari. Peristiwa bermula ketika RS bersama seorang temannya mendatangi FH. Adu mulut pun terjadi setelah RS melontarkan kata “Kiapa” yang dibalas FH dengan ucapan “baru kiapa”, hingga berujung perkelahian yang membuat keduanya mengalami luka-luka.

Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, mempelajari rekam medis, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Penerapan Pasal Berbeda
Berdasarkan hasil visum dan tingkat luka yang dialami masing-masing pihak, penyidik menerapkan pasal yang berbeda:
FH dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP – penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
RS dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP – penganiayaan ringan, ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.

Proses Hukum Berjalan Transparan
Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti.

“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan penyidik. (*)

Berita Terkait

SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara
Oknum Anggota Kevin Diduga Pengumpul Atensi PETI Sebanyak 11 Eksavator Dengan Atensi 30JT Pernit
Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD
Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo
SiPaTerJam Diluncurkan: Ketika Pelayanan Jaminan Kesehatan Tak Lagi Dimulai dari Antrean
Kadisdikbud Jurni Biahimo Konsolidasikan 19 Korwil, Perkuat Tata Kelola Pendidikan

Berita Terkait

Friday, 2 October 2026 - 16:13 WITA

SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

Friday, 2 October 2026 - 15:26 WITA

Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara

Thursday, 1 October 2026 - 22:26 WITA

Oknum Anggota Kevin Diduga Pengumpul Atensi PETI Sebanyak 11 Eksavator Dengan Atensi 30JT Pernit

Thursday, 1 October 2026 - 12:37 WITA

Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat

Thursday, 1 October 2026 - 12:09 WITA

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketua DPRD Zulfikar Usira Hadiri Peresmian SPPG 3T di Dulamayo Selatan

Friday, 2 Oct 2026 - 14:33 WITA