Dua Pria Saling Lapor, Polisi Tetapkan Keduanya sebagai Tersangka

Friday, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO, newsline.id — Kepolisian Resor Pohuwato resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., di Mako Polres Pohuwato, Kamis (27/11/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dua pria berinisial FH alias Uci (27) dan RS (26) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi berbeda, yakni:
LP/B/150/XI/2025 (pelapor RS, terlapor FH)
LP/B/151/XI/2025 (pelapor FH, terlapor RS)
Kedua laporan tersebut mengacu pada satu peristiwa yang sama, di mana kedua pihak saling melakukan kekerasan fisik sehingga masing-masing melaporkan satu sama lain.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan, kejadian terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dini hari. Peristiwa bermula ketika RS bersama seorang temannya mendatangi FH. Adu mulut pun terjadi setelah RS melontarkan kata “Kiapa” yang dibalas FH dengan ucapan “baru kiapa”, hingga berujung perkelahian yang membuat keduanya mengalami luka-luka.

Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, mempelajari rekam medis, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Penerapan Pasal Berbeda
Berdasarkan hasil visum dan tingkat luka yang dialami masing-masing pihak, penyidik menerapkan pasal yang berbeda:
FH dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP – penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
RS dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP – penganiayaan ringan, ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.

Proses Hukum Berjalan Transparan
Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti.

“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan penyidik. (*)

Berita Terkait

Mahmud Bobihu: Isbat Wakaf Pertama di Indonesia Perkuat Kepastian Hukum Aset Wakaf
Tiga Siswa MAN IC Gorontalo Wakili Indonesia di Olimpiade Standar Internasional di Korea Selatan
Transformasi Posyandu di Kabupaten Gorontalo, Maryam Sofyan Puhi Dorong Pemenuhan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal
Penguatan Layanan Primer Berbuah Hasil, Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Kinerja Dinkes Kabupaten Gorontalo Capai CKG 54,43 Persen
Yonif TP 915/Bitu’o Asah Kemampuan Personel Melalui Simulasi Pemadaman Kebakaran
Bupati Sofyan Terima Kunjungan Reses Anggota DPR RI Rusli Habibie, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Bupati Sofyan Terima Kunjungan Reses Anggota DPR RI Rusli Habibie, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
HUT Ke-81 RI Jadi Momentum Penguatan Inovasi dan Pelayanan, Mahmud Bobihu,Kemenag Gorontalo Ajak ASN Berkarya Nyata

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 18:17 WITA

Mahmud Bobihu: Isbat Wakaf Pertama di Indonesia Perkuat Kepastian Hukum Aset Wakaf

Thursday, 6 August 2026 - 12:32 WITA

Tiga Siswa MAN IC Gorontalo Wakili Indonesia di Olimpiade Standar Internasional di Korea Selatan

Thursday, 6 August 2026 - 11:41 WITA

Transformasi Posyandu di Kabupaten Gorontalo, Maryam Sofyan Puhi Dorong Pemenuhan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal

Thursday, 6 August 2026 - 11:32 WITA

Penguatan Layanan Primer Berbuah Hasil, Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Kinerja Dinkes Kabupaten Gorontalo Capai CKG 54,43 Persen

Thursday, 6 August 2026 - 10:02 WITA

Yonif TP 915/Bitu’o Asah Kemampuan Personel Melalui Simulasi Pemadaman Kebakaran

Berita Terbaru