POHUWATO, newsline.id — Kepolisian Resor Pohuwato resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., di Mako Polres Pohuwato, Kamis (27/11/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dua pria berinisial FH alias Uci (27) dan RS (26) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi berbeda, yakni:
LP/B/150/XI/2025 (pelapor RS, terlapor FH)
LP/B/151/XI/2025 (pelapor FH, terlapor RS)
Kedua laporan tersebut mengacu pada satu peristiwa yang sama, di mana kedua pihak saling melakukan kekerasan fisik sehingga masing-masing melaporkan satu sama lain.
Kronologi Kejadian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyidikan, kejadian terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dini hari. Peristiwa bermula ketika RS bersama seorang temannya mendatangi FH. Adu mulut pun terjadi setelah RS melontarkan kata “Kiapa” yang dibalas FH dengan ucapan “baru kiapa”, hingga berujung perkelahian yang membuat keduanya mengalami luka-luka.
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, mempelajari rekam medis, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penerapan Pasal Berbeda
Berdasarkan hasil visum dan tingkat luka yang dialami masing-masing pihak, penyidik menerapkan pasal yang berbeda:
FH dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP – penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
RS dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP – penganiayaan ringan, ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Proses Hukum Berjalan Transparan
Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti.
“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan penyidik. (*)










