BOALEMO, newsline.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Minggu (14/6/2026).
Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiayi Demak, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Revo-X warna hitam dengan nomor polisi DM 2086 CV.
Korban, Lukman Sante (51), seorang petani asal Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu kendaraan diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih terpasang pada sepeda motor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban berupaya melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan sehingga kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Nurwahid Kiayi Demak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boalemo langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, petunjuk, serta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap pelaku pencurian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang diketahui berada di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim URC bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FS alias Farel.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo-X warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan dengan dokumen STNK milik pelapor, kendaraan tersebut dipastikan merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo-X warna hitam dengan nomor polisi DM 2086 CV.
Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiayi Demak, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor yang diparkir.
Selama proses penangkapan dan pengamanan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. (*)










