BOALEMO, Newsline.id – Ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi sorotan DPRD Kabupaten Boalemo. Forum tersebut digelar untuk membahas kepastian status tenaga P3K yang masa kontraknya akan berakhir pada 30 September 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid, menilai kehadiran Sekda sangat penting mengingat persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan kebijakan kepegawaian dan masa depan ratusan tenaga P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Helmi, Sekda sebagai koordinator birokrasi daerah memiliki peran strategis dalam memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap keberlanjutan status P3K paruh waktu.
“Persoalan ini menyangkut nasib banyak tenaga kerja. Karena itu, kehadiran Sekda sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan dan kepastian kepada DPRD maupun kepada para P3K yang menunggu kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boalemo hadir untuk memberikan keterangan. Namun, menurut Helmi, penjelasan yang disampaikan belum mampu menjawab secara menyeluruh berbagai pertanyaan terkait langkah pemerintah daerah menghadapi berakhirnya masa kontrak P3K paruh waktu pada September mendatang.
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan administratif semata, melainkan berkaitan dengan kepastian pengabdian, kesejahteraan, dan keberlangsungan pekerjaan para tenaga P3K.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan apabila tidak segera ada kepastian. Pemerintah daerah perlu memberikan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Helmi juga mengingatkan bahwa sebagai pimpinan aparatur sipil negara di daerah, Sekda dituntut memahami seluruh dinamika penyelenggaraan pemerintahan, termasuk persoalan kepegawaian yang menjadi perhatian masyarakat.
“Sebagai Sekda, tentu harus memahami situasi birokrasi secara menyeluruh, termasuk persoalan P3K paruh waktu yang masa kontraknya akan segera berakhir. Hal ini memerlukan perhatian serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pegawai,” tegasnya.
Komisi I DPRD Boalemo berharap pemerintah daerah segera menyusun langkah penyelesaian yang jelas dan mengomunikasikannya kepada para P3K paruh waktu. Kepastian mengenai kelanjutan kontrak, mekanisme penempatan, maupun kebijakan lain yang sesuai dengan ketentuan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para tenaga P3K.
“Jangan sampai para P3K menjalankan tugas dalam kondisi penuh ketidakpastian. Pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku,” pungkas Helmi. (*)










