BOALEMO – Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo melontarkan sejumlah kritik dan tuntutan kepada PT PLN (Persero) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Boalemo, Rabu (10/6/2026). Sejumlah persoalan strategis di sektor kelistrikan menjadi sorotan, mulai dari kondisi jaringan listrik yang dinilai membahayakan masyarakat, pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), hingga sistem pelayanan PLN yang masih terbagi dalam dua wilayah administrasi.
Rapat yang berlangsung dinamis tersebut dihadiri jajaran Komisi II DPRD bersama perwakilan PT PLN (Persero). Forum itu menjadi wadah evaluasi terhadap pelayanan kelistrikan yang selama ini dikeluhkan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembahasan, DPRD menegaskan bahwa pelayanan listrik tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ketersediaan layanan yang cepat, aman, dan terintegrasi dinilai menjadi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius adalah kondisi jaringan listrik di sejumlah titik yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Anggota Komisi II mengungkapkan masih ditemukan kabel listrik yang kendur hingga nyaris menyentuh permukaan tanah, terutama di kawasan permukiman dan jalur lalu lintas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, terlebih saat cuaca buruk atau hujan deras yang dapat meningkatkan risiko korsleting maupun sengatan listrik.
“Jangan sampai menunggu terjadi insiden baru dilakukan penanganan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegas salah seorang anggota Komisi II dalam rapat.
Komisi II pun meminta PLN segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap jaringan distribusi listrik di Kabupaten Boalemo, sekaligus mempercepat pemeliharaan dengan menarik kembali kabel-kabel yang kendur agar sesuai standar keselamatan.
Selain persoalan infrastruktur, rapat juga menyoroti pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum, penerimaan PPJ yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Boalemo mencapai sekitar **Rp455,1 juta setiap bulan**.
Namun, berdasarkan penjelasan Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Boalemo, hampir seluruh dana tersebut digunakan untuk membayar tagihan listrik sebanyak 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Kantor Bupati setiap bulannya.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan dari anggota dewan mengenai efektivitas pemanfaatan PPJ, khususnya terhadap peningkatan kualitas penerangan jalan dan pelayanan kelistrikan yang langsung dirasakan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, pihak PLN turut mengusulkan pembentukan forum koordinasi lanjutan yang melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan se-Kabupaten Boalemo. Menurut PLN, keterlibatan pemerintah di tingkat bawah diperlukan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai persoalan kelistrikan di lapangan.
Namun, isu yang paling menyita perhatian dalam hearing tersebut adalah tata kelola wilayah pelayanan PLN di Kabupaten Boalemo yang hingga kini masih terbagi ke dalam dua Unit Layanan Pelanggan (ULP).
Saat ini, Kecamatan Wonosari, Paguyaman, dan Paguyaman Pantai berada di bawah pelayanan ULP Limboto, Kabupaten Gorontalo. Sementara Kecamatan Tilamuta, Dulupi, Botumoito, dan Mananggu dilayani ULP Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Menurut Komisi II, pembagian wilayah pelayanan tersebut menyebabkan koordinasi menjadi kurang efektif. Masyarakat Boalemo harus berurusan dengan dua unit pelayanan yang berada di luar wilayah administratif kabupaten, sehingga proses penanganan gangguan maupun pelayanan administrasi sering kali berjalan lambat.
“Sistem pelayanan yang terbelah dua ini sangat mengganggu dan menghambat pelayanan listrik bagi masyarakat Kabupaten Boalemo. Jalur birokrasi menjadi lebih panjang dan penanganan gangguan tidak maksimal,” tegas anggota Komisi II.
Sebagai solusi, DPRD Boalemo mendesak manajemen PLN agar segera meningkatkan status Kantor Jaga PLN Tilamuta menjadi **Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tilamuta** yang berdiri secara mandiri.
Menurut DPRD, keberadaan ULP Tilamuta akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah, serta mendukung pengembangan infrastruktur kelistrikan yang lebih terarah sesuai kebutuhan Kabupaten Boalemo.
Bagi Komisi II, perjuangan menghadirkan ULP Tilamuta bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.
Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan satu pesan yang tegas, yakni masyarakat Kabupaten Boalemo berhak memperoleh pelayanan listrik yang aman, berkualitas, dan terintegrasi dalam satu sistem pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan daerah secara menyeluruh.










