Newsline, Gorontalo – Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Razak, menggelar pertemuan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, Senin (13/7/2026), untuk membahas tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua lembaga.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem perguruan tinggi di wilayah kerja LLDIKTI Wilayah XVI.
Dalam diskusi itu, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai manfaat kepesertaan, di antaranya santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk santunan bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh manfaat tersebut dapat diperoleh dengan iuran yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp16.800 per bulan untuk skema kepesertaan tertentu.
Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 juga memberikan keringanan iuran bagi pekerja informal. Melalui kebijakan tersebut, peserta hanya membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk dua program perlindungan, yakni JKK dan JKM.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program beasiswa pendidikan bagi anak peserta dengan total manfaat hingga Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sesuai persyaratan yang berlaku.
Program tersebut dinilai sangat relevan bagi keluarga sivitas akademika karena mampu menjamin keberlangsungan pendidikan anak apabila peserta mengalami risiko yang dijamin.
Dalam pertemuan itu, Munawir Razak didampingi Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XVI, Irwan Halid, serta Abdul Rahim Har.
Munawir menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sudah saatnya menjadi bagian dari budaya di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, kampus tidak hanya bertanggung jawab meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan memperoleh perlindungan yang layak.
“Kami ingin seluruh perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI memberikan perhatian serius terhadap perlindungan ekosistem kampus. Yang dimaksud ekosistem kampus bukan hanya dosen dan tenaga kependidikan, tetapi juga tenaga pendukung, pekerja yang berada di lingkungan kampus, hingga orang tua mahasiswa yang dapat memanfaatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Munawir.
Ia menilai perlindungan jaminan sosial merupakan investasi sosial yang sangat penting. Dengan iuran yang relatif kecil, peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan yang besar, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian hingga beasiswa pendidikan bagi anak. Karena itu, kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial perlu terus ditingkatkan di seluruh perguruan tinggi.
Sebagai tindak lanjut MoU, LLDIKTI Wilayah XVI akan melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di wilayah kerjanya. Kunjungan tersebut bertujuan mengajak pimpinan kampus memperkuat implementasi program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan bagi seluruh unsur dalam ekosistem kampus.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi komitmen LLDIKTI Wilayah XVI dalam mengawal implementasi kerja sama tersebut.
Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan tinggi sehingga semakin banyak sivitas akademika, tenaga pendukung, dan pekerja di lingkungan kampus yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
Melalui sinergi ini, LLDIKTI Wilayah XVI dan BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan sosial menjadi bagian integral dalam membangun perguruan tinggi yang unggul, aman, dan berkelanjutan. Dengan iuran yang terjangkau dan manfaat yang besar, program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh ekosistem kampus beserta keluarganya.










