Pemerintah Telusuri Izin dan Pajak Usaha, Temukan Pelanggaran di Kecamatan Telaga

Thursday, 7 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telaga, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten kembali menggencarkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemeriksaan perizinan dan kepatuhan pajak sejumlah usaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Telaga.

Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di lapangan pada sejumlah tempat usaha seperti tempat biliard, kos-kosan, homestay, rumah makan, hingga papan reklame. Hasil awal menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk izin usaha yang sudah tidak berlaku serta tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh pemilik usaha.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten III Setda, Haris S. Tome, yang turut didampingi oleh tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi usaha serta mengoptimalkan potensi PAD. Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban mereka,” ujar Haris S. Tome saat diwawancarai di lokasi pemeriksaan.

Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati yang menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan di seluruh sektor usaha demi meningkatkan ketaatan hukum dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pemeriksaan dimulai di Kecamatan Telaga dan akan berlanjut ke kecamatan lainnya. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pemilik usaha yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan teguran dan tenggat waktu untuk menyelesaikan administrasi. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif hingga penutupan sementara usaha dapat diberlakukan.

Pemerintah daerah berharap dengan penertiban ini, kesadaran hukum pelaku usaha meningkat dan target PAD daerah bisa tercapai sesuai rencana. (**)

Berita Terkait

SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara
Oknum Anggota Kevin Diduga Pengumpul Atensi PETI Sebanyak 11 Eksavator Dengan Atensi 30JT Pernit
Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD
Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo
SiPaTerJam Diluncurkan: Ketika Pelayanan Jaminan Kesehatan Tak Lagi Dimulai dari Antrean
Kadisdikbud Jurni Biahimo Konsolidasikan 19 Korwil, Perkuat Tata Kelola Pendidikan

Berita Terkait

Friday, 2 October 2026 - 16:13 WITA

SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

Friday, 2 October 2026 - 15:26 WITA

Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara

Thursday, 1 October 2026 - 22:26 WITA

Oknum Anggota Kevin Diduga Pengumpul Atensi PETI Sebanyak 11 Eksavator Dengan Atensi 30JT Pernit

Thursday, 1 October 2026 - 12:37 WITA

Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat

Thursday, 1 October 2026 - 12:09 WITA

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketua DPRD Zulfikar Usira Hadiri Peresmian SPPG 3T di Dulamayo Selatan

Friday, 2 Oct 2026 - 14:33 WITA