Pemerintah Telusuri Izin dan Pajak Usaha, Temukan Pelanggaran di Kecamatan Telaga

Thursday, 7 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telaga, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten kembali menggencarkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemeriksaan perizinan dan kepatuhan pajak sejumlah usaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Telaga.

Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di lapangan pada sejumlah tempat usaha seperti tempat biliard, kos-kosan, homestay, rumah makan, hingga papan reklame. Hasil awal menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk izin usaha yang sudah tidak berlaku serta tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh pemilik usaha.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten III Setda, Haris S. Tome, yang turut didampingi oleh tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi usaha serta mengoptimalkan potensi PAD. Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban mereka,” ujar Haris S. Tome saat diwawancarai di lokasi pemeriksaan.

Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati yang menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan di seluruh sektor usaha demi meningkatkan ketaatan hukum dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pemeriksaan dimulai di Kecamatan Telaga dan akan berlanjut ke kecamatan lainnya. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pemilik usaha yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan teguran dan tenggat waktu untuk menyelesaikan administrasi. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif hingga penutupan sementara usaha dapat diberlakukan.

Pemerintah daerah berharap dengan penertiban ini, kesadaran hukum pelaku usaha meningkat dan target PAD daerah bisa tercapai sesuai rencana. (**)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Boalemo Gagalkan Pengiriman 70 Galon Solar Subsidi
Cegah Korupsi hingga Pungli, Pemkab Gorontalo Perkuat Integritas Aparat di Lini Pelayanan
Viral di Medsos, Oknum Nakes RS Bumi Panua Diduga Jalin Hubungan dengan Suami Orang
Maryam Sofyan Puhi: 1.000 HPK Jadi Investasi Generasi Emas
Surah Yasin dan Al-Matsurat Menguatkan Semangat Pengabdian ASN Kabupaten Gorontalo
Mahmud Bobihu: Isbat Wakaf Pertama di Indonesia Perkuat Kepastian Hukum Aset Wakaf
Tiga Siswa MAN IC Gorontalo Wakili Indonesia di Olimpiade Standar Internasional di Korea Selatan
Transformasi Posyandu di Kabupaten Gorontalo, Maryam Sofyan Puhi Dorong Pemenuhan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 23:15 WITA

Satreskrim Polres Boalemo Gagalkan Pengiriman 70 Galon Solar Subsidi

Friday, 7 August 2026 - 20:18 WITA

Cegah Korupsi hingga Pungli, Pemkab Gorontalo Perkuat Integritas Aparat di Lini Pelayanan

Friday, 7 August 2026 - 16:55 WITA

Viral di Medsos, Oknum Nakes RS Bumi Panua Diduga Jalin Hubungan dengan Suami Orang

Friday, 7 August 2026 - 12:51 WITA

Maryam Sofyan Puhi: 1.000 HPK Jadi Investasi Generasi Emas

Friday, 7 August 2026 - 08:45 WITA

Surah Yasin dan Al-Matsurat Menguatkan Semangat Pengabdian ASN Kabupaten Gorontalo

Berita Terbaru

Kab. Gorontalo

Maryam Sofyan Puhi: 1.000 HPK Jadi Investasi Generasi Emas

Friday, 7 Aug 2026 - 12:51 WITA