Pemerintah Telusuri Izin dan Pajak Usaha, Temukan Pelanggaran di Kecamatan Telaga

Thursday, 7 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telaga, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten kembali menggencarkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemeriksaan perizinan dan kepatuhan pajak sejumlah usaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Telaga.

Pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di lapangan pada sejumlah tempat usaha seperti tempat biliard, kos-kosan, homestay, rumah makan, hingga papan reklame. Hasil awal menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk izin usaha yang sudah tidak berlaku serta tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh pemilik usaha.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten III Setda, Haris S. Tome, yang turut didampingi oleh tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi usaha serta mengoptimalkan potensi PAD. Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban mereka,” ujar Haris S. Tome saat diwawancarai di lokasi pemeriksaan.

Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati yang menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan di seluruh sektor usaha demi meningkatkan ketaatan hukum dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pemeriksaan dimulai di Kecamatan Telaga dan akan berlanjut ke kecamatan lainnya. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pemilik usaha yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan teguran dan tenggat waktu untuk menyelesaikan administrasi. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif hingga penutupan sementara usaha dapat diberlakukan.

Pemerintah daerah berharap dengan penertiban ini, kesadaran hukum pelaku usaha meningkat dan target PAD daerah bisa tercapai sesuai rencana. (**)

Berita Terkait

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan
Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati
Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades
Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator
URC Satreskrim Polres Boalemo Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Curas dan Sajam
Polres Boalemo Sapu Bersih Tambang Ilegal Sambati, Satu Orang Diamankan
Bupati Sofyan Puhi Serahkan Traktor Roda Empat untuk Petani Hutabohu
Bupati Sofyan Puhi Serahkan 800 Ribu Bibit Kelapa Dalam, Perkuat Fondasi Ekonomi Petani Gorontalo

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 15:15 WITA

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan

Thursday, 4 June 2026 - 15:12 WITA

Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati

Thursday, 4 June 2026 - 15:05 WITA

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades

Monday, 1 June 2026 - 23:20 WITA

Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator

Monday, 1 June 2026 - 21:04 WITA

URC Satreskrim Polres Boalemo Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Curas dan Sajam

Berita Terbaru

Gorontalo

Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati

Thursday, 4 Jun 2026 - 15:12 WITA