PerBup Bermasalah Terbit, Plh Sekda Pohuwato Dinilai Gagal Kendalikan DLH

Thursday, 7 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO, newsline.id, – Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan setelah Peraturan Bupati (PerBup) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Plastik terlanjur diterbitkan meski belum melalui proses harmonisasi hukum yang tuntas.

 

Kondisi ini memicu penilaian bahwa Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Achmad Djuuna, gagal mengendalikan dan mengawasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam proses penyusunan regulasi daerah.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

PerBup Nomor: 100/Pem-DLH/524 tertanggal 29 April 2026 itu diketahui telah beredar luas dan memicu polemik publik sebelum akhirnya diperintahkan untuk ditarik kembali oleh Wakil Bupati Pohuwato.

 

Ironisnya, regulasi tersebut disebut belum melalui tahapan verifikasi, pembahasan, hingga harmonisasi bersama Bagian Hukum Setda Pohuwato.

 

“Itu sudah masuk dalam pembahasan kami di Pemkab Pohuwato, dan Wakil Bupati sudah memerintahkan untuk menarik kembali draf PerBup sebelumnya,” ujar Achmad Djuuna saat ditemui awak media di ruang Setda Pohuwato, Rabu (6/5/2026).

 

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pemerintah daerah kecolongan akibat lemahnya pengawasan internal terhadap proses lahirnya produk hukum daerah.

 

DLH Pohuwato dinilai terlalu dini menerbitkan regulasi strategis tanpa memastikan seluruh mekanisme hukum telah dipenuhi secara lengkap.

 

Situasi semakin menjadi sorotan setelah pemerintah daerah mengakui langkah penarikan dilakukan usai polemik aturan tersebut ramai dibahas di media sosial.

 

“Karena sudah menjadi pembahasan di media sosial sehingga wabup memerintahkan menarik kembali PerBup itu,” lanjut Achmad.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, memastikan PerBup tersebut belum dapat diberlakukan karena masih harus melalui proses hukum dan harmonisasi lebih lanjut.

 

“Itu akan diproses lebih lanjut, diverifikasi, dibahas, kemudian diharmonisasi,” tegas Owin.

 

Fakta bahwa regulasi telah terbit sebelum seluruh tahapan hukum selesai dinilai menjadi tamparan bagi sistem pengawasan birokrasi di lingkungan Pemkab Pohuwato.

 

Kini pemerintah daerah terpaksa melakukan evaluasi ulang terhadap PerBup tersebut guna menghindari persoalan hukum dan kegaduhan yang lebih besar di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Irjen Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara
Oknum Anggota Kevin Diduga Pengumpul Atensi PETI Sebanyak 11 Eksavator Dengan Atensi 30JT Pernit
Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD
Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo
SiPaTerJam Diluncurkan: Ketika Pelayanan Jaminan Kesehatan Tak Lagi Dimulai dari Antrean

Berita Terkait

Sunday, 4 October 2026 - 12:20 WITA

Irjen Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Friday, 2 October 2026 - 16:13 WITA

SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

Friday, 2 October 2026 - 15:26 WITA

Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara

Thursday, 1 October 2026 - 15:04 WITA

Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD

Thursday, 1 October 2026 - 12:37 WITA

Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketua DPRD Zulfikar Usira Hadiri Peresmian SPPG 3T di Dulamayo Selatan

Friday, 2 Oct 2026 - 14:33 WITA