POHUWATO, newsline.id, – Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan setelah Peraturan Bupati (PerBup) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Plastik terlanjur diterbitkan meski belum melalui proses harmonisasi hukum yang tuntas.
Kondisi ini memicu penilaian bahwa Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Achmad Djuuna, gagal mengendalikan dan mengawasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam proses penyusunan regulasi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PerBup Nomor: 100/Pem-DLH/524 tertanggal 29 April 2026 itu diketahui telah beredar luas dan memicu polemik publik sebelum akhirnya diperintahkan untuk ditarik kembali oleh Wakil Bupati Pohuwato.
Ironisnya, regulasi tersebut disebut belum melalui tahapan verifikasi, pembahasan, hingga harmonisasi bersama Bagian Hukum Setda Pohuwato.
“Itu sudah masuk dalam pembahasan kami di Pemkab Pohuwato, dan Wakil Bupati sudah memerintahkan untuk menarik kembali draf PerBup sebelumnya,” ujar Achmad Djuuna saat ditemui awak media di ruang Setda Pohuwato, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pemerintah daerah kecolongan akibat lemahnya pengawasan internal terhadap proses lahirnya produk hukum daerah.
DLH Pohuwato dinilai terlalu dini menerbitkan regulasi strategis tanpa memastikan seluruh mekanisme hukum telah dipenuhi secara lengkap.
Situasi semakin menjadi sorotan setelah pemerintah daerah mengakui langkah penarikan dilakukan usai polemik aturan tersebut ramai dibahas di media sosial.
“Karena sudah menjadi pembahasan di media sosial sehingga wabup memerintahkan menarik kembali PerBup itu,” lanjut Achmad.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, memastikan PerBup tersebut belum dapat diberlakukan karena masih harus melalui proses hukum dan harmonisasi lebih lanjut.
“Itu akan diproses lebih lanjut, diverifikasi, dibahas, kemudian diharmonisasi,” tegas Owin.
Fakta bahwa regulasi telah terbit sebelum seluruh tahapan hukum selesai dinilai menjadi tamparan bagi sistem pengawasan birokrasi di lingkungan Pemkab Pohuwato.
Kini pemerintah daerah terpaksa melakukan evaluasi ulang terhadap PerBup tersebut guna menghindari persoalan hukum dan kegaduhan yang lebih besar di tengah masyarakat.










