BOALEMO, newsline.id – Polres Boalemo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Kamis (23/7/2026), jajaran Polres Boalemo menggelar operasi penertiban di dua lokasi, yakni Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, dan Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Dalama operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Irwan Arifin Ali, S.E., M.Pd. Operasi pertama dilaksanakan di kawasan lahan HGU PT PG Gorontalo, Desa Saripi. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya persuasif dan imbauan yang sebelumnya telah dilakukan Polsek Paguyaman kepada para pelaku PETI sehari sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, tim berhasil menemukan sejumlah peralatan tambang yang diduga sengaja disembunyikan di sekitar lokasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit mesin alkon, satu unit mesin penggerak jenis Jiando, satu unit alat hisap air tipe keong, tiga buah selang alkon, satu buah pipa paralon berdiameter enam inci, serta satu lembar karpet yang digunakan sebagai media penguraian material emas.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Dusun Sambati, Desa Dulupi, setelah menerima informasi masyarakat melalui media QuickRespons mengenai dugaan adanya aktivitas pertambangan liar di wilayah tersebut.
Namun, saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang digunakan dalam kegiatan PETI. Meski demikian, personel Polres Boalemo tetap memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang mendulang emas di Sungai Kabilasa serta warga yang menyaksikan kegiatan penertiban agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Boalemo dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas PETI. Selain melakukan penegakan hukum, kami juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin,” ujarnya. (*)










