BOALEMO, Newsline.id – Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bank SulutGo dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tilamuta, Rabu (21/1/2026).
RDP tersebut membahas pelaksanaan program penghapusan kredit macet yang merupakan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 Peraturan BPK.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo, Silfana Saidi, menjelaskan bahwa RDP ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan penghapusan kredit macet di tingkat perbankan, khususnya di wilayah Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RDP ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana program penghapusan kredit macet telah dilaksanakan oleh pihak perbankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Silfana.
Berdasarkan hasil RDP, Silfana menyampaikan bahwa Bank SulutGo dan BRI Cabang Tilamuta telah menjalankan program tersebut sesuai aturan. Hal itu ditunjukkan dengan telah dilakukannya penghapusan kredit terhadap sejumlah debitur yang masuk kategori kredit macet.
Meski demikian, Silfana menyoroti masa berlaku kebijakan penghapusan kredit macet yang berakhir pada tahun 2025. Ia berharap program tersebut dapat dilanjutkan oleh pemerintah pusat karena dinilai masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini bisa terus berlanjut, sebab masih banyak masyarakat yang membutuhkan dan belum tersentuh program penghapusan kredit macet,” tegasnya.
Komisi II DPRD Boalemo, lanjut Silfana, akan terus mendorong agar kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil dapat diperpanjang dan dioptimalkan, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat. (*)











