BOALEMO, newsline.id – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dua orang pria berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Boalemo, Rabu (24/12/2025). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Boalemo, Kompol Affandi Nurkamiden, S.E., didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurulwahid Kiyai Demak, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Kisran Mile, S.E., M.M.
Dalam keterangannya, Wakapolres mengungkapkan identitas kedua tersangka yang diamankan dalam operasi terpisah, namun masih berkaitan dengan laporan masyarakat yang sama terkait aktivitas pengangkutan material tambang ilegal di wilayah Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka tersebut yakni AD alias Alfon, warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, serta PT alias Tuu, warga Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pengangkutan material tanah yang diduga mengandung emas dari lokasi PETI di Desa Batu Kramat, Kecamatan Paguyaman. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Boalemo melakukan operasi penindakan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mencegat upaya pengangkutan material sebelum sempat diolah. Dari tangan tersangka Alfon, petugas mengamankan sebanyak 36 karung material tambang, sementara dari tersangka Tuu diamankan 27 karung material serupa, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 63 karung material tanah mengandung emas.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit mobil yang digunakan para pelaku sebagai sarana pengangkutan material tambang ilegal. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Boalemo.
“Aksi ini terendus berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengangkutan material mengandung emas di lokasi PETI Desa Batu Kramat. Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta kendaraannya,” ujar Kompol Affandi Nurkamiden di hadapan awak media.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Boalemo. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) jo Pasal 55 KUHP, terkait pengangkutan dan penjualan mineral yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin resmi.
Jeratan hukum tersebut tidak ringan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru Undang-Undang Minerba.
Kasat Rskrim Polres Boalemo menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam. Kami masih menelusuri aliran material ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tegas Kasat Reskrim, Iptu Nurulwahid Kiyai Demak. (*)










