Polisi Berhasil Amankan 16 Batang Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Monday, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, newsline.id – Upaya membawa keluar Indonesia sebanyak 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua warga negara asing (WNA) asal China turut diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat (4/9/2026), terkait dugaan penyelundupan emas dengan tujuan Singapura sebelum dilanjutkan ke Hongkong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor diperiksa menggunakan mesin X-Ray.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan menemukan 16 batang logam berwarna emas yang tersimpan di dalam kedua koper. Dua WNA berinisial XQI dan XQU kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, emas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

> “Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers di Manado, Sabtu (5/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut mengaku diperintahkan seseorang berinisial H untuk membawa emas keluar dari Indonesia.

Selain emas, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paspor, empat kartu tanda pengenal, empat boarding pass rute Manado-Singapura dan Singapura-Hongkong, lima telepon seluler, dua koper, serta uang tunai Rp5 juta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers tindak pidana bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Aula Tribrata Polda Sulut, yang turut dihadiri jajaran Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Imigrasi, dan Bea Cukai. (*)

Berita Terkait

Siapa di Balik PETI Hutino? Desakan Publik Menguat untuk Usut Pemodal Utama
Diduga Anggota DPRD Terlibat PETI di Cagar Alam Panua, APH Dipertanyakan
Satreskrim Polres Boalemo Gagalkan Pengiriman 70 Galon Solar Subsidi
Tim URC Satreskrim Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Indekos POHUWATO
Gabungan Polres Boalemo Perkuat Penyelidikan Kasus Hilangnya Eca, Tim Khusus Terus Dalami Petunjuk
Polres Pohuwato Tindak Tegas Aktivitas PETI di Desa Teratai, Wujud Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
PETI Di Cagar Alam Dam Masih Terus Beroperasi, Nama Firman dan Daeng Bodi Muncul Di Permukaan
OKNUM POLISI TERLIBAT JUAL BELI MOBIL BODONG, KETIDAKTUNTASAN POLRES POHUWATO SEMAKIN CEMARKAN NAMA BAIK POLRI

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 11:08 WITA

Polisi Berhasil Amankan 16 Batang Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Friday, 21 August 2026 - 23:11 WITA

Siapa di Balik PETI Hutino? Desakan Publik Menguat untuk Usut Pemodal Utama

Friday, 21 August 2026 - 22:52 WITA

Diduga Anggota DPRD Terlibat PETI di Cagar Alam Panua, APH Dipertanyakan

Friday, 7 August 2026 - 23:15 WITA

Satreskrim Polres Boalemo Gagalkan Pengiriman 70 Galon Solar Subsidi

Friday, 31 July 2026 - 08:56 WITA

Tim URC Satreskrim Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Indekos POHUWATO

Berita Terbaru