Satu Pelaku Curanmor Berhasil Di Tangkap Polisi Di Marawola

Friday, 31 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigi, Sulteng.Newsline,Id– Polsek Marawola kabupaten Sigi pada jumat (31/1/2025) berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang bertempat di Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, pada Rabu, (29/01/2025) lalu

Adapun tersangka yang diamankan berinisial BR (27 tahun), warga Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kapolsek Marawola Iptu Muh Rusman, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan sdri. Anita Ristiowati, yang beralamat di Jalan Anoa Kota Palu, korban kehilangan sepeda motor Suzuki Spin warna biru DN 3381 VD di Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian pada hari Selasa, 28 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, di BTN Sawerigading Desa Tinggede,” ujar Iptu Rusman.

“Saat itu, korban berkunjung ke rumah kakaknya dan memarkirkan sepeda motornya di luar pagar depan rumah. Namun ketika korban hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Marawola langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, serta berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Setelah mengetahui keberadaan sdr. BR, maka pada sekitar pukul 12.50 Wita yang bersangkutan langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tinggede, berikut barang buktinya,” lanjut Iptu Rusman.

Dari hasil pemeriksaan awal, sdr. BR telah mengakui mencuri sepeda motor milik korban dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Warga Desa Pangea Geger, Pria 53 Tahun Tewas Ditikam
Satreskrim Polres Boalemo Perkuat Bukti Kasus PETI Lewat Uji Laboratorium
Dipicu Cemburu, Pria di Boalemo Tega Habisi Nyawa Pemuda 23 Tahun
Dua Pria Saling Lapor, Polisi Tetapkan Keduanya sebagai Tersangka
Polres Pohuwato Amankan Excavator dan Dua Terduga PETI di Taluduyunu
Oknum Sales PT Borwita Gorontalo Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Uang dan Barang Perusahaan
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Nelson Pomalingo Ajak Pemimpin dan Masyarakat Bersatu Hindari Anarkisme

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 13:42 WITA

Warga Desa Pangea Geger, Pria 53 Tahun Tewas Ditikam

Tuesday, 24 February 2026 - 22:46 WITA

Satreskrim Polres Boalemo Perkuat Bukti Kasus PETI Lewat Uji Laboratorium

Monday, 5 January 2026 - 17:55 WITA

Dipicu Cemburu, Pria di Boalemo Tega Habisi Nyawa Pemuda 23 Tahun

Friday, 28 November 2025 - 00:49 WITA

Dua Pria Saling Lapor, Polisi Tetapkan Keduanya sebagai Tersangka

Friday, 21 November 2025 - 11:46 WITA

Polres Pohuwato Amankan Excavator dan Dua Terduga PETI di Taluduyunu

Berita Terbaru